“Tahun 2017 sebesar Rp. 10.227.280.812, Tahun 2018 sebesar Rp. 14.135.785.058, Tahun 2019 sebesar Rp. 18.083.432.025, Tahun 2020 sebesar Rp. 23.501.475.516, rata-rata pertumbuhan zakat setiap tahun mencapai 24,18 % ,” urainya.
Peranan zakat di Kabupaten Barru sendiri antara lain menjembatani kesenjangan sosial, bangkitkan ekonomi kerakyatan, penanggulangan kemiskinan, serta mengembangkan sumber pendanaan kesejahteraan umat di luar APBD dan APBN.
“Kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS sangat tinggi, kepercayaan ini muncul karena adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat dan adanya dampak langsung dari pendistribusian zakat yang dirasakan oleh masyarakat,” kunci Suardi Saleh dalam memberikan rahasia kedua sukses pengelolaan zakat selain dukungan penuh dari pemerintah.