Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Fitrah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 April 2024

,

Polres Barru Serahkan Zakat Fitrah Ke BAZNAS Barru

Penyerahan Zakat Fitrah Polres Barru

BAZNAS BARRU - BAZNAS Barru menerima penyerahan zakat fitrah dari jajaran Anggota Polres Barru. Penyerahan berlangsung di ruangan kerja WakaPolres Barru, Kamis 04/04/2024. Zakat fitrah yang ditunaikan oleh 334 anggota Polres Barru ini senilai Rp.16.700.000.

Zakat Fitrah Diserahkan langsung oleh Bapak Wakapolres Barru Kompol Akbar Usman S.Sos,M.Si dan diterimah oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Barru Sahabuddin Al Farid.

Wakil Ketua I BAZNAS Barru, Sahabuddin mengakatan bahwa Zakat Fitrah yang diserahkan oleh Polres Barru ini akan disalurkan kepada kaum Dhuafa melalui BAZNAS Barru. "BAZNAS nantinya akan mendistribusikan zakat ini kepada para Dhuafa atau Mustahik" jelasnya.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan pada bulan suci Ramdhan sebagai bentuk kepedulian sesama yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya Polres Barru Serahkan Zakat Fitrah Ke BAZNAS Barru

Rabu, 20 Maret 2024

,

BAZNAS Barru Gelar Rapat Bersama Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Segini Nilainya

 

Penetapan Nilai Zakat Fitrah


BAZNAS Barru - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru mengelar Rapat Penetapan Besaran Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H 2024 M yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru, Rabu (20/3/2024) pagi tadi.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H. Jamaruddin. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru menyebutkan bahwa rapat penetapan ini bertujuan menyatukan hasil kesepakatan bersama.

Penetapan nilai zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar yang telah dilaporkan oleh Kepala KUA se-Kabupaten Barru berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Barru . Rentang nilai beras untuk zakat fitrah bervariasi, dimulai dari harga Rp.10.000 hingga Rp. 12.500,- per liter

Adapun kesepakan besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini Ramadhan 1445 H sebagai berikut:

1. Beras IR.42 (12.500/liter) x 4 senilai 50.000,-/jiwa

2. Beras Kristal, Cisantana dan Kepala (11.000/liter) x 4 senilai 44.000,-/jiwa

3. Beras IR.46, Cisadane dan Ciliwung (10.000/liter) x 4 senilai 40.000,-/jiwa

Sedangkan untuk nilaii Fidyah sebesar Rp. 25.000,-/jiwa/hari.

Kesepakatan ini mendapat persetujuan dari semua peserta rapat, menandakan komitmen bersama untuk menjalankan ibadah zakat fitrah dengan penuh kesungguhan dan integritas.

Turut hadir dalam rapat ini, pengurus MUI Barru, pengurus DMI Barru, perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kab. Barru dan perwakilan KUA se-Kabupaten Barru.

 

Baca Selengkapnya BAZNAS Barru Gelar Rapat Bersama Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, Segini Nilainya