![]() |
Penetapan Nilai Zakat Fitrah |
BAZNAS Barru - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru mengelar Rapat Penetapan Besaran Nominal Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H 2024 M yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru, Rabu (20/3/2024) pagi tadi.
Rapat
dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H.
Jamaruddin. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru
menyebutkan bahwa rapat penetapan ini bertujuan menyatukan hasil kesepakatan
bersama.
Penetapan
nilai zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar yang telah
dilaporkan oleh Kepala KUA se-Kabupaten Barru berkoordinasi dengan Dinas
Koperasi dan Perdagangan Kab. Barru . Rentang nilai beras untuk zakat fitrah
bervariasi, dimulai dari harga Rp.10.000 hingga Rp. 12.500,- per liter
Adapun
kesepakan besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini Ramadhan 1445 H sebagai
berikut:
1.
Beras IR.42 (12.500/liter) x 4 senilai 50.000,-/jiwa
2.
Beras Kristal, Cisantana dan Kepala (11.000/liter) x 4 senilai 44.000,-/jiwa
3.
Beras IR.46, Cisadane dan Ciliwung (10.000/liter) x 4 senilai 40.000,-/jiwa
Sedangkan
untuk nilaii Fidyah sebesar Rp. 25.000,-/jiwa/hari.
Kesepakatan
ini mendapat persetujuan dari semua peserta rapat, menandakan komitmen bersama
untuk menjalankan ibadah zakat fitrah dengan penuh kesungguhan dan integritas.
Turut
hadir dalam rapat ini, pengurus MUI Barru, pengurus DMI Barru, perwakilan Dinas
Koperasi dan Perdagangan Kab. Barru dan perwakilan KUA se-Kabupaten Barru.