Giat sosialisasi Zakat,Infak dan Sedekah yang terus dilakukan oleh Baznas Barru terkhusus
pada poin-poin yang di tuangkan dalam Fatwa MUI sudah mulai menuai hasil. Infak
Uang Belanja Pernikahan yang tertuang di Fatwa MUI sudah mulai bisa diterima
oleh masyarakat Barru, terbukti di awal tahun ini sudah ada Muzaki yang
mengeluarkan Infak dari Uang Belanja Pernikahan yang diterimanya.
Nur Muamalah, nama dari calon
pengantin ini yang mengeluarkan infak dari uang belanja pernikahan yang diterimanya
pada saat acara pertunangannya beberapa
hari yang lalu. Nur Muamalah yang juga merupakan staf di Kantor Baznas Barru ini
mengatakan hal ini dilakukan agar apa yg diterimanya berberkah dan keluarganya
kelak menjadi keluarga yang bahagia. "saya berinfak agar uang belanja
pernikahan saya berberkah dan semoga keluarga saya nantinya menjadi keluarga
sakinah mawaddah dan warahmah", ungkapnya.
0 comments:
Posting Komentar