Rabu, 23 Januari 2019

Layanan Aktif Baznas Barru Terima Infak Uang Belanja Pernikahan (Doi Balanca) dari Calon Pengantin ini

Giat sosialisasi Zakat,Infak dan Sedekah  yang terus dilakukan oleh Baznas Barru terkhusus pada poin-poin yang di tuangkan dalam Fatwa MUI sudah mulai menuai hasil. Infak Uang Belanja Pernikahan yang tertuang di Fatwa MUI sudah mulai bisa diterima oleh masyarakat Barru, terbukti di awal tahun ini sudah ada Muzaki yang mengeluarkan Infak dari Uang Belanja Pernikahan yang diterimanya.

Nur Muamalah, nama dari calon pengantin ini yang mengeluarkan infak dari uang belanja pernikahan yang diterimanya pada saat acara pertunangannya  beberapa hari yang lalu. Nur Muamalah yang juga merupakan staf di Kantor Baznas Barru ini mengatakan hal ini dilakukan agar apa yg diterimanya berberkah dan keluarganya kelak menjadi keluarga yang bahagia. "saya berinfak agar uang belanja pernikahan saya berberkah dan semoga keluarga saya nantinya menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warahmah", ungkapnya.

Tahun 2018 lalu, penerimaan infak uang belanja pernikahan yang di terima oleh Baznas Barru sebesar 18 juta lebih dan ditargetkan untuk tahun 2019 ini bisa meningkat hingga 50 juta.

0 comments:

Posting Komentar