Di semester kedua ini, Baznas Barru gencar melakukan pendistribusian zakat terutama pada program pemberian Santunan Langsung Tunai yang diperuntukan kepada Mustahik Miskin. Setelah beberapa hari yang lalu, pendistribusian dilakukan di Masjid Taqwa Benur Kita, pagi tadi Kamis, 27/09/2018 Baznas Barru bersama UPZ Wilayah Kecamatan Mallusetasi menyalurkan dana zakat di Kelurahan Palanro bertempat di Masjid Taqwa Palanro. Hadir dalam kegiatan ini Sekertaris UPZ Wilcam Mallusetasi H. Muhajirin Saleh didampingi oleh beberapa staf dari Kantor KUA Mallusetasi dan Bendahara UPZ Wilcam Mallusetasi H. Mustafa Manne serta hadir pula Ibu Lurah Palanro A. Mukrawati.
Sekertaris UPZ Wilcam Mallusetasi H. Muhajirin Saleh yang juga menjabat sebagai kepala KUA Mallusetasi dalam sambutannya berharap agar kedepan akan lebih banyak tercipta Muzaki terkhusus di wilayah Kelurahan Palanro untuk berzakat di UPZ Mallusetasi.
"kita menyampaikan kepada mustahik yang menerima santunan zakat, agar membantu pengelola zakat untuk menyampaikan kepada keluarganya yang berkategori mampu untuk menunaikan zakatnya melalui UPZ wilayah Kecamatan Mallusetasi" harapnya.
Ibu Lurah Kelurahan Palanro A. Mukrawati yang juga sempat hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Baznas Barru bersama UPZ Wilcam Mallusetasi karna sangat membantu warganya, terkhusus warga kategori miskin. Ibu Lurah Palanro ini juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini ada program pembiasaan berinfak bagi masyarakat yang di jalankan oleh Pemerintah Kelurahan Palanro.
"kita membuat program pembiasaan berinfak bagi masyarakat, jadi masyarakat yang melakukan pengurusan surat pengantar nikah dan pembuatan surat keterangan usaha diminta untuk berinfak" jelasnya.
"Program ini baru dibuat di tahun ini, setelah kami mengikuti sosialisasi mengenai zakat yang di laksanakan oleh pengurus Baznas Kabupaten Barru" tambahnya.
Pada kegiatan ini, sebanyak 320 orang Mustahik Miskin yang menerima dana Santunan Langsung Tunai (SLT) dari Baznas Kabupaten Barru, dengan besaran dana yang diterima sebesar 500 ribu rupiah per Mustahik.